Assalamualaikum wrwb.
Pak, saat saya ikut menghantarkan saudara ke embarkasi haji, saya mendengar orang pada diskusi tentang miqat. Saya mau tanya, apa arti miqat itu? Jazzakallahu khoiron.
Jawab :
Wassalamualaikum wrwb.
Sangat beruntung kita memiliki sikap antusias dalam masalah agama.
Miqat adalah batas waktu dan tempat yang sudah ditentukan untuk melakukan ihram dalam ibadah haji maupun umrah sebelum yang bersangkutan memasuki Tanah Suci. Miqat ini dibagi menjadi 2, yakni :
1. Miqat zamani : batas waktu melakukan ihram.
Batas waktunya untuk haji ialah pada bulan Syawal, Dluqaidah, 10 hari awal Dzulhijah. Namun, untuk ibadah umrah tidak ada batasan miqat zamaninya. Sehingga bebas dilakukan kapan saja.
2. Miqat makani : batas tempat untuk melaksanakan ihram.
Batas tempatnya terbagi menjadi :
1). Miqat penduduk Iraq ialah Dzatu Irqin.
2). Miqat yang berihram dari Madinah adalah Dzuhulaifah (Bir Ali).
3). Julfah (Rabigh) Miqat bagi jamaah yang datang dari Syiria, jordania, libanon dan Mesir.
4). Miqat bagi penduduk Nejed Qornul Manazil.
5). Miqat penduduk Yaman ialah Yalamlam
Untuk mereka yang bertempat tinggal di negeri lain maka miqatnya tergantung dari daerah mana ia melaluinya. Semoga bermanfaat.