Assalamualaikum wrwb.
Saya seorang laki-laki, sebenarnya siapa saja yang termasuk mahram saya itu pak? Karena saya agak bingung. Takutnya nanti malah keliru. Mohon dijelaskan. Terima kasih atas jawabannya. Jazzakallahu khairan katsira.
Jawab :
Wassalamualaikum wrwb.
Alhamdulillah. Saudaraku yang berbahagia, arti mahram itu adalah wanita yang tak boleh dinikahi. Hal ini merupakan perintah dari Allah Swt. dan di dalamnya banyak mengandung hikmah baik yang kita ketahui maupun yang belum. Sehingga sangat beruntung orang yang taat dan merugilah mereka yang ingkar. Baiklah, mengenai siapa saja mahram Anda sebagai seorang laki-laki, akan kami jelaskan berikut ini:
1.Ibu
yakni ibu kandung, nenek, ibunya nenek, dan terus ke atas.
2. Anak wanita
Yang dimaksud yaitu anak perempuan, cucu perempuan, dan terus ke bawah.
3. Saudara perempuan
Bisa adik, atau kakak perempuan. Juga baik itu saudara sebapak atau seibu, atau saudara tiri.
4. Bibi dari jalur ibu
yaitu saudara perempuan dari ibu, termasuk pula saudara perempuan nenek atau bibi dari ibu. kemudian ke terus ke atasnya.
5. Bibi dari jalur ayah
ialah saudara perempuan dari ayah, termasuk pula bibi dari ayah. kemudian terus ke atasnya.
6. Anak perempuan dari saudara laki-laki.
Sering disebut keponakan, ini juga termasuk keturunannya terus ke bawah.
7. Anak perempuan dari saudara perempuan.
Dikenal sebagai keponakan, juga keturunannya terus ke bawah.
Tujuh gologan di atas diharamkan dinikahi karena hubungan nasab/ keturunan. Untuk wanita yang haram dinikahi disebabkan hubungan pernikahan ada 4, yaitu :
1. Anak perempuan istri atau anak tiri. Hal ini bila si lelaki (suami) telah melakukan hubungan dengan ibunya anak tiri tersebut.
2. Ibunya istri atau sering disebut ibu dari mertua, termasuk juga nenek istri dan seterusnya ke atasnya.
3. Istri dari bapak (ibu tiri), istri dari kakek (nenek tiri), dan seterusnya ke atasnya.
4. Istri dari anaknya yang menikah atau menantu perempuan, istri dari cucu, dan ke bawah terus.
Hal tersebut berdasarkan Al Quran Surat An-Nisa ayat 23:
"Diharamkan atas kamu (mengawini) ibu-ibumu; anak-anakmu yang perempuan; saudara-saudaramu yang perempuan, saudara-saudara bapakmu yang perempuan; saudara-saudara ibumu yang perempuan; anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang laki-laki; anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang perempuan; ibu-ibumu yang menyusui kamu; saudara perempuan sepersusuan; ibu-ibu isterimu (mertua); anak-anak isterimu yang dalam pemeliharaanmu dari isteri yang telah kamu campuri, tetapi jika kamu belum campur dengan isterimu itu (dan sudah kamu ceraikan), Maka tidak berdosa kamu mengawininya; (dan diharamkan bagimu) isteri-isteri anak kandungmu (menantu); dan menghimpunkan (dalam perkawinan) dua perempuan yang bersaudara, kecuali yang telah terjadi pada masa lampau; Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang."
Selain itu ada, ada golongan lainnya yang tidak dibolehkan untuk dinikahi yaitu karena sebab sepersusuan. Kategorinya sama dengan sebagaimana hubungan nasab. Pengetahuan tentang mahram penting sekali dan sebagai pendidikan kita sebagai muslim yang baik, yang mana selalu berusaha menuntut ilmu dan mengamalkannya guna meraih ridha Allah Swt.