Assalamualaikum warahmatullahi wabaarakatuh.
Saya pernah dengar seorang ustadz yang membicarakan tentang pentingnya kaum muslimin untuk belajar ilmu faraid dalam kehidupan. Namun , saya masih kebingungan sebetulnya itu ilmu tentang apa, pak? Kemudian apa hukum mempelajarinya ? Terima kasih atas penjelasannya.
Jawab :
Wassalamualaikum warahmatullahi wabarakaatuh.
Iya, langsung saja saya bahas dan sekaligus menjawab pertanyaannya. Ilmu faraidh merupakan ilmu tentang tata cara pembagian harta warisan. Nah, mengenai harta warisan sendiri muncul tatkala adanya seseorang yang telah meninggal dunia dan meninggalkan sejumlah harta. Contoh harta warisan misalnya : tanah , uang , rumah , emas , kendaraan , hewan ternak, dan lain-lain. Dengan mengetahui ilmu tersebut , maka pembagian harta dapat dilakukan dengan secara adil sesuai perintah Allah Swt. Sehingga hak-hak ahli waris dapat terlindungi. Mengenai hukum mempelajarinya yakni fardhu kifayah.
Warisan bisa terjadi karena beberapa sebab :
1. Adanya nasab yakni hubungan darah atau keturunan.
2. Pernikahan yang benar sesuai syariat.
3. Kepemilikan budak yang kemudian dimerdekakan.
Sedangkan tujuan mempelajari ilmu waris ini, antara lain :
a. Agar kita tahu siapa saja yang berhak mendapat harta warisan.
b. Agar tidak sampai terjadi permasalahan atau perselihan dalam pembagian warisan ini.
c. Agar tidak ada satu pun pihak yang merasa dirugikan.
Dasar atau dalil dari pembagian warisan terdapat dalam Al Quran Surat An-Nisa ayat 11 sampai 12 serta ayat 176 yaitu :
- Arti ayat 11 :
Allah mensyari'atkan bagimu tentang (pembagian pusaka untuk) anak-anakmu. Yaitu : bahagian seorang anak lelaki sama dengan bagahian dua orang anak perempuan; dan jika anak itu semuanya perempuan lebih dari dua. Maka bagi mereka dua pertiga dari harta yang ditinggalkan; jika anak perempuan itu seorang saja, Maka ia memperoleh separo harta. dan untuk dua orang ibu-bapa, bagi masing-masingnya seperenam dari harta yang ditinggalkan, jika yang meninggal itu mempunyai anak; jika orang yang meninggal tidak mempunyai anak dan ia diwarisi oleh ibu-bapanya (saja), Maka ibunya mendapat sepertiga; jika yang meninggal itu mempunyai beberapa saudara, Maka ibunya mendapat seperenam. (Pembagian-pembagian tersebut di atas) sesudah dipenuhi wasiat yang ia buat atau (dan) sesudah dibayar hutangnya. (Tentang) orang tuamu dan anak-anakmu, kamu tidak mengetahui siapa di antara mereka yang lebih dekat (banyak) manfaatnya bagimu. ini adalah ketetapan dari Allah. Sesungguhnya Allah Maha mengetahui lagi Maha Bijaksana.
- Arti ayat 12 :
Dan bagimu (suami-suami) seperdua dari harta yang ditinggalkan oleh isteri-isterimu, jika mereka tidak mempunyai anak. jika isteri-isterimu itu mempunyai anak, Maka kamu mendapat seperempat dari harta yang ditinggalkannya sesudah dipenuhi wasiat yang mereka buat atau (dan) seduah dibayar hutangnya. Para isteri memperoleh seperempat harta yang kamu tinggalkan jika kamu tidak mempunyai anak. jika kamu mempunyai anak, Maka Para isteri memperoleh seperdelapan dari harta yang kamu tinggalkan sesudah dipenuhi wasiat yang kamu buat atau (dan) sesudah dibayar hutang-hutangmu. jika seseorang mati, baik laki-laki maupun perempuan yang tidak meninggalkan ayah dan tidak meninggalkan anak, tetapi mempunyai seorang saudara laki-laki (seibu saja) atau seorang saudara perempuan (seibu saja), Maka bagi masing-masing dari kedua jenis saudara itu seperenam harta. tetapi jika saudara-saudara seibu itu lebih dari seorang, Maka mereka bersekutu dalam yang sepertiga itu, sesudah dipenuhi wasiat yang dibuat olehnya atau sesudah dibayar hutangnya dengan tidak memberi mudharat (kepada ahli waris). (Allah menetapkan yang demikian itu sebagai) syari'at yang benar-benar dari Allah, dan Allah Maha mengetahui lagi Maha Penyantun.
- Arti ayat 176 :
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah)[387]. Katakanlah: "Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu): jika seorang meninggal dunia, dan ia tidak mempunyai anak dan mempunyai saudara perempuan, Maka bagi saudaranya yang perempuan itu seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mempusakai (seluruh harta saudara perempuan), jika ia tidak mempunyai anak; tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, Maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan oleh yang meninggal. dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki dan perempuan, Maka bahagian seorang saudara laki-laki sebanyak bahagian dua orang saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, supaya kamu tidak sesat. dan Allah Maha mengetahui segala sesuatu.
Semoga bermanfaat. Wallahu'alam. Baca juga : Doa Dijauhkan Dari Tipu Daya Setan .