Saya sering mendengar bahwa kita wajib untuk bersih dari najis dan hadas saat mau sholat. Sebetulnya perbedaan hadas dan najis itu apa, pak? Terus, bagaimana kita mensucikannya? Terima kasih atas jawabannya.
Jawab :
Wassalamualaikum wrwb.
Seringnya mendengar penjelasan tentang ilmu agama Islam akan menjadikan kita bertambah kebaikannya. Ibadah akan semakin rajin dan ridha Allah Swt. pun dapat mudah kita raih. Dalam Islam, bersuci disebut juga thaharah. Mengenai pertanyaan saudara tentang perbedaan hadas dan najis, untuk menjawabnya sebaiknya kita lihat dahulu pengertian masing-masing.
A. HADAS adalah keadaan tidak suci yang mengenai rohani manusia, seperti karena kentut, buang air kecil atau besar, haid, nifas, dan junub. Hadats tidak harus berupa benda. Orang yang berhadats tidak diperbolehkan untuk shalat dan thawaf di Ka'bah. Para ulama membagi hadas menjadi dua.
1.) Hadas Kecil
Mengeluarkan sesuatu dari dubur dan atau kubul yang berupa;
1. Kentut
2. Air kencing
3. Tinja
4. Menyentuh kemaluan
Cara mensucikannya hadas kecil ini dengan cara berwudhu atau tayamum
2.) Hadas Besar
1. Terhentinya haid dan nifas
2. Mengeluarkan air mani
3. Hubungan antara suami istri
Cara bersuci dari hadas besar harus dengan cara mandi besar atau janabat. Bila mana tak ada air, maka dengan tayammum.
Baca juga artikel menarik : doa masuk WC.
B. NAJIS adalah kotoran yang seorang muslim wajib membersihkan diri dari padanya seperti : air kencing, darah haid/ nifas, berak manusia, khamr. Najis berupa benda. Para ulama ahli fiqh membagi najis menjadi 3 (tiga) :
1.) Najis Mukhaffafah (ringan) ialah air kencing bayi laki-laki yang belum berumur 2 tahun dan belum pernah makan sesuatu kecuali air susu ibunya (ASI). Cara mensucikannya cukup diperciki air pada tempat najis itu.
2. Najis mughallazhah (berat) ialah najis dari jilatan anjing. Cara mensucikannya ialah lebih dahulu dhilangkan wujud benda najis, kemudian baru dicuci bersih dengan air sampai tujuh kali dan permulaan atau pengakhiran di antara pensucian itu dicuci dengan air yang bercampur tanah.
Misalnya ada anjing menjilat bejana, maka cara menyucikan bejana tersebut wajib dibasuh 7 (tujuh) kali dan salah satu diantaranya dengan air yang bercampur tanah.
3. Najis Mutawassithah (sedang ) ialah najis yang selain dari dua najis di atas. Cara mensucikannya dengan dibasuh sehingga sifat-sifat najisnya berupa warna, bau dan rasanya hilang.
Najis Mutawassithah dibagi menjadi dua :
a.) Najis ‘ainiyah adalah najis berwujud yang jelas dapat dilihat.
b.) Najis hukmiyah adalah najis yang tidak kelihatan jelas bendanya misal seperti bekas kencing yang sudah kering dan sebagainya.
Dari penjelasan di atas, perbedaanya yang jelas ialah kalau hadas itu tidak berwujud benda sedangkan najis berwujud benda. Cara mensucikan hadas dengan wudhu, tayamum dan mandi besar. Sedangkan najis dengan dibasuh hingga hilang sifat najisnya, khusus najis yang berat sampai 7 kali dan salah satunya disertai tanah. Baiklah, semoga penjelasan ini bermanfaat dan kita dapat beribadah kepada Allah Swt. dengan sebaik-baiknya, Amiin.
Baca juga : doa untuk pengantin baru.