Assalaamu'alaikum warahmatullahi wabarakaatuh.
Saya mau tanya tentang masalah pernikahan. Saya pernah mendengar beberapa istilah dalam hal pernikahan. Satu diantaranya mengenai fasakh. Saya sendiri belum bisa mengerti fasakh adalah apa? Ingin rasanya pada hari ini saya mendapat penjelasan seperlunya mengenai hal itu, Pak. Terima kasih sebelumnya.
Jawab :
Wassalaamu'alaikum warahmatullahi wabarakaatuh.
Ada banyak sekali istilah berkenaan dengan pernikahan. Masalah yang berkaitan dengan pernikahan memang amat banyak. Kehidupan manusia baik itu seorang laki-laki dan perempuan tidak bisa lepas dengan menikah. Memang fitrahnya manusia demikian. Laki-laki dan perempuan saling menyukai. Mereka ingin membentuk sebuah keluarga yang bahagia serta sejahtera. Menikah menjadi jalan yang diridhai oleh Allah subhanahu wa ta'ala.
Istilah fasakh memang amat berkaitan dengan masalah kehidupan pernikahan. Arti secara bahasa fasakh berarti menghapus atau membatalkan. Sedangkan secara istilah, fasakh adalah pembatalan pernikahan yang telah terjadi. Seolah sebelumnya tidak terjadi pernikahan. Fasakh harus menyebutkan sebab tertentu. Jatuhnya fasakh harus menyebutkan apa sebabnya. Tanpa adanya sebab tertentu maka tidak bisa jatuh fasakh.
Meskipun pada kenyataannya pernikahan itu sudah terjadi. Akan tetapi, ketika pernikahan itu difasakh, berarti pernikahan itu dianggap tidak sah. Fasakh menolak, menafikan, mengingkari, dan tidak mengakui pernah terjadinya pernikahan. Demikian penjelasan kami. Wallahu a'lam.
0 comments:
Posting Komentar